Membuka aurat hukumnya haram. Dan melihat aurat orang lain secara
sengaja juga haram. Tapi kalau dibandingkan antara keduanya secara
langsung, tentu tidak mungkin seseorang melihat aurat wanita kalau bukan
karena wanita tersebut membukanya secara sengaja.
Walhasil, kalau kita urut-urutkan, wanita yang secara sengaja tidak
menutup auratnya ibarat orang yang sedang menebar dosa di tengah
masyarakat. Bukan hanya dirinya yang berdosa, tetapi siapapun laki-laki
yang ada di sekitarnya akan bersesiko untuk ikut kena getahnya.
Sebab setiap laki-laki yang berada di dekat wanita itu tidak bisa
tidak, pasti akan 'terpaksa' melihat auratnya. Suka atau tidak suka,
senang atau tidak senang. Dan ini adalah sebuah penyakit sosial yang
sangat tidak mengenakkan.
Boleh dibilang, ini adalah resiko dari hidup di lingkungan yang tidak
Islami, di mana seorang muslim yang maunya hidup bersih, harus menyerah
dengan realita kehidupan.
Kita berharap semoga Allah SWT mengampuni semua dosa-dosa kita yang
tidak kita sengaja ini. Asal memang niatnya tidak secara sengaja untuk
melihat aurat wanita yang bukan mahramnya. Daninsya Allah pada
hakikatnya kita memang tidak menghendakinya.
Sudah barang tentu berbeda nilainya antara tidak mau melihat aurat
secara sengaja tapi terbentur dengan keadaan, dengan berniat secara
sengajauntuk melihatnya. Meski bukan berarti kalau tidak niat lantas
tidak dosa. Dosanya tetap ada, tapi nilainya pasti berbeda.
Wallahu a'lam bishshawab
0 komentar:
Posting Komentar