Untuk mengenal lebih jauh tentang fiqih Imam Asy-Syafi'i, sebenarnya
sangat mudah. Sebab fiqihmazhab itu tersebar luas dalam ribuan jilid
kitab.
Sayangnya tidak semua ustadz atau guru pengajian memiliki kitab ini.
Mungkin karena cukup tebal dan memang dahulu ngajinya tidak sampai ke
level ini.
Jangan lupa juga untuk membaca kitab ushul fiqih beliau yaitu Ar-Risalah.
Kitab ini adalah bacaan wajib para ulama mazhab, karena kitab ini
adalah kitab pertama yang ditulis khusus dalam ilmu ushul fiqih. Tidak
mungkin ada seorang bisa jadi mujtahid fiqih, kalau belum baca kitab
ini. Dan Al-Imam As-Syafi'i adalah Bapak peletak dasar ilmu ushul fiqih.
Nyaris semua ulama ahli fiqih berguru dari kitab ini.
Ilmu ushul fiqih adalah ilmu untuk membuat sistematika dalam
pengambilan kesimpulan hukum dari Al-quran dan As-sunnah. Orang yang
tidak punya ilmu ini, tidak akan lurus dalam menarik kesimpulan hukum
syariah, meski sudah memegang Al-Quran dan As-Sunnah.
Selain kedua kedua karya masterpiece itu, Al-Imam As-Syafi'i memiliki
puluhan bahkan ratusan murid dari masa ke masa. Di mana mereka kemudian
meneliti, membedah, memberi syarah (penjelasan)bahkan termasuk
mengkritisi pendapat-pendapat sang guru.
Sedangkan untuk kalangan pemula, banyak ulama di kalangan mazhab ini yang menulis kitab kecil-kecil seperti Kifayatul Akhyar. Bahkan ada yang sangat ringkas dan merupakan point-point kesimpulannya saja, tanpa dalil dan ta'lil, seperti kitab Matan Al-ghayah wa At-Taqrib atau Safinatun-Najah. Kitab-kitab 'mungil' ini paling banyak kita jumpai di berbagai pesantren dan majelis taklim di negeri kita.
Nah, pada tiap kitab itulah kita bisa mendapatkan berbagai pandangan
mazhab As-Syafi'i dalam masalah agama. Sayangnya, sebagain besar
kitab-kitab itu masih berbahasa arab. Para santri di berbagai pondok
pesantren belajar bahasa arab karena bertujuan agar mampu membaca dalam
bahasa aslinya. Sebab terjemahan-terjemahan sangat bermasalah dengan
kualitasnya.
Gonta ganti Mazhab
Sebenarnya urusan bergonta-ganti mazhab bukan larangan. Namun
sebaliknya, justru anjuran untuk mendapatkan kemudahan. Jadi kalimat
yang benar adalah bahwa setiap muslim dibolehkan atau berhak untuk
berpegang pada satu mazhab saja. Tidak harus selalu bergonta-ganti,
karena akan sangat merepotkan.
Namun kalau ada pelajar atau mahasiswa ilmu syariah yang melakukan
pengkajian dan kritisi atas pendapat-pendapat hukum dari para ulama,
lalu mereka merajihkan satu pendapat tertentu dari sebuah mazhab dan
sebagian lagi merajihkan pendapat dari mazhan lainnya, tentu tdiak
dilarang. Karena belajar fiqih pada level tertentu adalah belajar
mentarjih.Dan seorang yang punya beberapa dasar ilmu fiqih pada waktu
tertentu harus berani melakukan tarjih.
Sebaliknya, orang awam yang tidak mengerti dasar ilmu fiqih, buta
bahasa arab, tidak mengerti ilmu ushul dan lainnya, tidak punya
kewajiban untuk melakukan tarjih. Dia boleh bertaqlid dengan salah satu
pendapat dari mazhab tertentu sebagai kemudahan. Bahkan tidak diwajibkan
atasnya untuk membedah dalil-dalil tiap masalah. Cukup meminta fatwa
dan isi fatwa itu hanya satu kata: halal, titik.
Orang-orang awam dibolehkan menjadi muqallid dalam ilmu istimbath hukum. Kepadanya tidak dipikulkan beban yang tidak mampu diangkatnya. Bahkan kalau dipaksakan justru berbahaya.
Semua ini bisa kita ibaratkan dengan sebuah peperangan yang melihat
pasukanprofesional. Hanya tentara profesional saja yang dikirm ke medan
perang. Tindakanmemerintahkan rakyat sipil untuk masuk medan perang
adalah keliru dan berbahaya. Rakyat sipil tidak diwajibkan ikut
pertempuran, justru mereka harus diselamatkan atau diungsikan. Tapi
kalau ada relawan mau ikut membantu tentara profesional menjadi milisi,
tidak tertutup peluang. Namun wajib ikut latihan sebelumnya dan
diperbantukan.
Wallahu a'lam bishshawab
0 komentar:
Posting Komentar