Opini Pertama
Opini ini lahir dari para ulama yang berpandangan agak longgar.
Mereka biasanya berangkat dari tidak adanya pelanggaran yang fatal atas
hal itu. Sebab para wanita sudah mengenakan busana yang menutup aurat,
tempatnya sudah terpisah antara laki-laki dan perempuan, sehingga tidak
akan ada kekhawatiran untuk timbulnya fitnah.
Mereka memandang, bahwa haram itu harus dikembalikan kepada nash-nash
yang sharih dan qath'i. Bila terdapat nash-nash yang tegas melarang,
bukan merupakan perluasan dari inti masalah, serta nash itu mencapai
derajat yang kuat dalam periwayatan, barulah kita bisa mengeluarkan
vonis haram atas sesuatu.
Padahal, kita tidak menemukan satu ayat atau hadits yang bisa
dijadikan dasar sebagaidalil yang mengharamkan senam massal, termasuk
untuk para wanita. Hadits yang mengharamkan wanita berlenggak-lenggok
berpakaian seperti telanjang, tidak bisa dijadikan dasar untuk melarang.
Karena senam masal wanita ini tidak dilakukan di hadapan para lelaki.
Rasulullah SAW bersabda:
“Akan ada pada akhir umatku nanti wanita-wanita yang berpakaian
tapi telanjang, kepala mereka seakan-akan punuk unta, laknatlah mereka
karena sesungguhnya mereka adalah wanita-wanita terlaknat!”
Ada dua tafsiran dalam hadits ini tentang maksud berpakaian tapi telanjang. Pertama adalah wanita yang berpakaian tebal akan tetapi ketat sehingga menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Kedua adalah wanita yang memakai pakaian lebar akan tetapi transparan sehingga terlihat tubuhnya.
Ada dua tafsiran dalam hadits ini tentang maksud berpakaian tapi telanjang. Pertama adalah wanita yang berpakaian tebal akan tetapi ketat sehingga menggambarkan lekuk-lekuk tubuhnya. Kedua adalah wanita yang memakai pakaian lebar akan tetapi transparan sehingga terlihat tubuhnya.
Namun ketika pakaian senam yang nyaris memenuhi gambaran hadits di
atas menjadi tidak berlaku, lantaran dikenakan di area yang tidak ada
laki-laki.
Namun kalangan ini sepakat mengharamkan bila pakaian seperti ini
dikenakan di arena yang terbuka, di mana ada begitu banyak laki-laki
ajnabi bisa mengaksesnya.
Opini Kedua
Sedangkan opini lain tentang masalah ini lahir dariberpandangan para
ulama yang agak ketat. Mereka mengharamkan, atau setidaknya memakruhkan,
tidak menganjurkan dan sejenisnya.
Biasanya hujjah mereka berangkat dari kekhawatiran fitnah yang muncul
dari senam masal wanita. Di mana senam ini akan membuat para wanita
muslimah berlenggak-lenggok, padahal ada hadits yang melarangnya.
Hujjah mereka untuk melarang senam masal wanita ini juga didasari
dari pandangan mereka tentang hukum musik. Mereka biasanya berpandangan
bahwa tidak ada konsep musik Islami, sebagaimana tidak ada konsep zina
Islami, pelacuran Islami dan sebagainya. Bagi mereka, apapun jenis
musiknya dan apapun alatnya, semua haram.
Jadi kita berhadapan dengan beragam cara pandang dari para ulama.
Tentu masing-masing datang dengan pandangan subjektifnya. Selain juga
dipengaruhi oleh faktor lingkungan, adat, kebiasaan serta latar belakang
lingkungannya.
Namun semua ulama sepakat bahwa olah raga adalah bagian dari
perawatan kesehatan. Dan kesehatan itu penting untuk dijaga, bahkan
agama mewajibkan kita untuk hidup sehat.
Mereka kurang sepakat dalam masalah senam sebagai bagian dari jenis
olah raga yang boleh dikerjakan.Sebagian dari mereka adayang
mengharamkan senam, karena dianggap senam itu sama dengan tarian. Dan
tarian itu dianggap sesuatu yang haram.
Ditambah lagi senam itu diiringimusik, maka semakin haramlah hukum senam musik itu dalam pandangan mereka.
Semakin parah lagi, karena senam itu dilakukan oleh para wanita
muslimah di tempat umum, meski dipisah antar laki-laki dan perempuan,
namun tetap saja masih ada kemungkinan orang yang bukan mahram datang
melihat.
Maka jangan kaget kalau ada pihak-pihak tertentu dari elemen umat ini
yang masih agak keberatan dengan adanya senam masal muslimah. Minimal,
kita masih akan bertemu dengan banyak pandangan yang saling berbeda.
Wallahu a'lam bishshawab
0 komentar:
Posting Komentar