Antara aqidah dan syariah jelas terkait dengan ikatan yang sangat
kuat. Boleh dibilang tidak ada aqidah tanpa syariah, dan tidak ada
syariah tanpa aqidah. Keduanya ibarat dua sisi mata koin yang tidak
terpisahkan. Sayangnya, dalam implementasinya, seringkali antara
keduanya menjadi terpisah.
Syariah adalah Penjelasan Aqidah
Contoh yang sederhana ketika membahas masalah hal-hal yang
membatalkan iman. Disebutkan bahwa di antara yang membatalkan syahadat
dan iman seseorang adalah bila seseorang melakukan kemusyrikan. Secara
ilmu aqidah, pernyataan ini benar. Namun bisa menjadi masalah besar
dalam implementasinya bila tidak diiringi dengan pemahaman syariah yang
benar.
Orang yang menyembah kuburan, menggunanakan jin, jimat, mantera,
sihir memang termasuk dikategorikan orang yang melakukan perbuatan
syirik. Dan oleh karena itu, secara ilmu aqidah, perbuatan itu dikatakan
membatalkan iman dan syahadat.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah: bila ada orang datang ziarah kubur lalu di dalam doanya terselip sebuah lafadz yang
menyiratkan dia telah meminta kepada kuburan, apakah bisa kita vonis
iman telah batal dan dia boleh kita sebut sebagai orang kafir?
Apakah semua orang yang berpraktek seperti dukun yang mengobati orang
dengan menggunakan jin juga bisa kita tuduh sebagai orang kafir?
Apakah seorang yang mengagumi bintang film, artis dan tokoh
favoritnya bisa kita jebloskan begitu saja sebagai orang non muslim,
lantaran lebih cinta kepada selain Allah dan Rasulnya?
Apakah rakyat Indonesia yang negaranya tidak menjalakan hukum Islam
boleh juga dikatakan sebagai orang kafir? Dan apakah orang yang tidak
ikut bai’at kepada suatu kelompok tertentu, juga bisa dikatakan sebagai
orang kafir?
Ketika kita membahas masalah syirik dalam kajian aqidah, jelas bahwa
syirik itu membatalkan iman dan syahadat. Namun apakah seorang muslim
yang kedapatan masih melakukan semua tindakan bernilai syirik, bisa
begitu saja dimasukkan sebagai orang yang batal imannya dan menjadi
orang kafir?
Tentu tidak demikian. Nanti di dalam ilmu syariah kita akan masuk
kepada pembahasan bahwa untuk menjatuhkan vonis kafir tidak bisa begitu
saja dilakukan. Harus ada sebuah sistem dan tata aturan yang baku dan
dijalankan sesuai dengan prosedurnya. Harus ada pengadilan (mahkamah)
syariah, bukti, saksi ahli, tuduhan, hak jawab, dan seterusnya.
Apa yang dibahas dalam kajian aqidah boleh dibilang baru mencakup
prinsip dasarnya saja. Sedangkan implementasi teknisnya harus dibahas
secara rinci dan detail. Dan itu adalah tugas ilmu syariah. Jadi doktrin
aqidah tidak bisa berjalan dengan benar tanpa petunjuk teknis, dan itu
adalah syariah.
Peristiwa pengeboman di negara kita yang dituduhkan kepada sebagian
orang yang mengaku beragama Islam, adalah salah satu bentuk
ketidak-singkronan antara doktrin aqidah dan dalam syariah.
Di dalam syariah dikenal adanya kafir harbi dan kafir zimmi. Kafir
harbi harus dibunuh karena bila tidak dibunuh, maka dia akan membunuh
kita lebih dahulu. Namun membunuh kafir harbi hanya dibenarkan syariah
ketika dilakukan di medan pertempuran yang sesungguhnya, bukan di
wilayah yang damai. Membunuh kafir harbi di dalam wilayah damai di luar
wilayah pertempuran adalah sebuah pelanggaran syariah.
Demikian juga dengan kafir zimmi, dalam ilmu syariah diharamkan untuk
dibunuh, sebagaimana haramnya membunuh sesama muslim. Membunuh kafir
zimmi adalah sebuah pelanggaran syariah. Meski doktrin dasar dalam
aqidah mengatakan bahwa kita wajib memengangi orang kafir.
Pendeknya, apa yang didoktrinkan di dalam kajian aqidah, harus
dijabarkan terlebih dahulu secara rinci dan detail. Dan penjabaran serta
perincian itu dilakukan dalam kajian syariah. Itulah pentingnya syariah
dalam kajian aqidah.
Tema Aqidah dan Syariah
Ilmu aqidah berbicara tentang tema-tema besar, misalnya tentang
tauhid atau memurnikan iman dari segala bentuk syirik (mempersekutukan
Allah). Adapun ilmu syariah umumnya berbicara tentang teknis yang lebih
detail dari bentuk iman.
Ilmu aqidah berbicara tentang siapa Allah, lengkap dengan segala
sifat-sifat dan nama-namaNya. Sedangkan ilmu syariah berbicara tentang
apa maunya Allah, yang terperinci dalam perintah-perintah secara teknis.
Ilmu aqidah banyak berbicara tentang hal-hal yang ghaib dan harus
diimani sebagai bentuk keimanan kita kepada kitabullah dan sunnah
rasulullah SAW, sedangkan ilmu syariah lebih banyak bicara pada tataran
yang nyata, terlihat, terukur, bisa disentuh, ditangkap oleh paca
indera.
Misalnya, ilmu aqidah memperkenalkan kita kepada adanya jenis makhluk
Allah yang ghaib dan wajib kita imani. Baik yang ada di sekitar kita
saat ini seperti adanya jin, malaikat, qarin, ruh, ataupun yang akan
nanti kita alami setelah kematian, seperti alam kubur, alam barzakh,
padang mahsyar, jembatan shirathal mustaqim, hisab, timbangan, haudh
(mata air), surga, neraka.
Sedangkan ilmu syariah bicara tentang berapa nisab zakat emas dan
hasil pertanian, tentang membedakan darah haidh dan darah istihadhah,
tentang jumlah putaran tawaf di sekeliling ka’bah, jumlah batu kerikil
yang harus dilontarkan, terbit dan tenggelamnya matahari yang menandakan
masuk dan keluarnya waktu shalat.
Ilmu aqidah berbicara tentang posisi seseorang terhadap Allah SWT,
Rasululah SAW, dan kitabullah. Hasilnya, seseorang dikatakan beriman
tergantung apakah dia menerima Allah sebagai tuhannnya atau tidak.
Demikian juga dengan posisi seseorang kepada nabi Muhammad, apakah
Muhammad SAW diposisikan sebagai utusan resmi tuhan sehingga dipatuhi
dan ditaati serta dijadikan sumber rujukan hidup, ataukah diposisikan
sekedar sebagai tokoh yang dikagumi tanpa mengakui kalau posisinya
sebagai utusan resmi tuhan dari langit?
Ilmu aqidah berbicara tentang Al-Quran, apakah sekedar sebagai
bacaan mulia yang diperlombakan dan selesai begitu saja, ataukah sebagai
sumber dari segala sumber hukum dan dan pedoman hidup yang mengatur
semua sisi kehidupan.
Keimanan seseorang akan ditetapkan berdasarkan bagaimana dia
memposisikan diri terhadap ketiganya, yaitu Allah, Rasulullah dan
kitabullah.
Wallahu a’lam bishshawab
0 komentar:
Posting Komentar