Waktu-waktu yang terlarang untuk shalat :
1. Ketika matahari terbit sampai tinggi,
2.Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat,
3.Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam
2.Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat,
3.Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam
Dan bolehnya shalat pada waktu-waktu yang dilarang
‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu berkata:
ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيْهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيْهِنَّ مَوْتَانَا: حِيْنَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ، وَحِيْنَ يَقُوْمُ قَائِمُ الظَّهِيْرَةِ حَتَّى تَمِيْلَ الشَّمْسُ، وَحِيْنَ تَضَيَّف لِلْغُرُوْبِ حَتَّى تَغْرُبَ
“Ada tiga
waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk
melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah
kami, yaitu ketika matahari terbit sampai tinggi, ketika seseorang
berdiri di tengah hari saat matahari berada tinggi di tengah langit
(tidak ada bayangan di timur dan di barat) sampai matahari tergelincir
dan ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar
tenggelam.” (HR. Muslim no. 1926)
Dalam hadits di atas kita pahami ada tiga waktu yang terlarang bagi kita untuk melaksanakan shalat di waktu tersebut, yaitu:
1. Ketika matahari terbit sampai tinggi
2. Saat matahari di tengah langit, ketika tidak ada bayangan benda di timur dan di barat
3. Ketika matahari hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam
Dalam hadits Abu Sa’id Al-Khudri
radhiyallahu ‘anhu disebutkan, termasuk waktu yang dilarang untuk shalat
adalah setelah shalat subuh sampai matahari tinggi dan setelah shalat
ashar sampai matahari tenggelam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيْبَ الشَّمْسُ
“Tidak ada
shalat setelah subuh sampai matahari tinggi dan tidak ada shalat
setelah ashar sampai matahari tenggelam.” (HR. Al-Bukhari no. 586 dan
Muslim no. 1920)
Adapun sebab dilarangnya shalat di tiga
waktu di atas (pada hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu)
disebutkan dalam hadits berikut ini:
‘Amr bin ‘Abasah radhiyallahu ‘anhu
mengabarkan tentang pertemuannya dengan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam di Madinah setelah sebelumnya ia pernah bertemu dengan beliau
ketika masih bermukim di Makkah. Saat bertemu di Madinah ini, ‘Amr
bertanya kepada beliau tentang shalat maka beliau memberi jawaban:
صَلِّ صَلاَةَ الصُّبْحِ ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ حَتَّى تَرْتَفِعَ، فَإِنَّهَا تَطْلُعُ حِيْنَ تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ؛ ثُمَّ صَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُودَةٌ مَحْضُوْرَةٌ، حَتَّى يَسْتَقِلَّ الظِّلُّ بِالرُّمْحِ، ثُمَّّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ، فَإِنَّ حِيْنَئِذٍ تُسْجَرُ جَهَنَّمُ. فَإِذَا أَقْبَلَ الْفَيْءُ فَصَلِّ فَإِنَّ الصَّلاَةَ مَشْهُوْدَةٌ مَحْضُورَةٌ، حَتَّى تُصَلِّيَ الْعَصْرَ، ثُمَّ أَقْصِرْ عَنِ الصَّلاَةِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ، فَإِنَّهَا تَغْرُبُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ، وَحِيْنَئِذٍ يَسْجُدُ لَهَا الْكُفَّارُ
“Kerjakanlah
shalat subuh kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat ketika matahari
terbit sampai tinggi karena matahari terbit di antara dua tanduk setan
dan ketika itu orang-orang kafir sujud kepada matahari. Kemudian
shalatlah karena shalat itu disaksikan dihadiri (oleh para malaikat)
hingga tombak tidak memiliki bayangan, kemudian tahanlah dari
mengerjakan shalat karena ketika itu neraka Jahannam dinyalakan/dibakar
dengan nyala yang sangat. Apabila telah datang bayangan (yang jatuh ke
arah timur/saat matahari zawal) shalatlah karena shalat itu disaksikan
dihadiri (oleh para malaikat) hingga engkau mengerjakan shalat ashar
(terus boleh mengerjakan shalat sampai selesai shalat ashar, pent.),
kemudian tahanlah dari mengerjakan shalat hingga matahari tenggelam
karena matahari tenggelam di antara dua tanduk syaitan dan ketika itu
orang-orang kafir sujud kepada matahari.” (HR. Muslim no. 1927)
Al-Imam An Nawawi rahimahullahu
berkata, “Umat sepakat tentang dibencinya shalat yang dikerjakan tanpa
sebab pada waktu-waktu terlarang tersebut. Mereka juga sepakat bolehnya
mengerjakan shalat fardhu yang ditunaikan pada waktu-waktu terlarang
tersebut. Adapun untuk shalat nawafil (shalat sunnah) yang dikerjakan
karena ada sebab, mereka berbeda pendapat. Seperti shalat tahiyatul
masjid, sujud tilawah dan sujud syukur, shalat id, shalat kusuf
(gerhana), shalat jenazah dan mengqadha shalat yang luput dikerjakan.
Mazhab Asy-Syafi’i dan satu kelompok membolehkan semua itu tanpa ada
karahah (kemakruhan). Mazhab Abu Hanifah dan yang lainnya memandang
semuanya masuk ke dalam larangan karena keumuman hadits-hadits yang
melarang. Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu dan orang-orang yang
sependapat dengannya berargumen bahwa telah tsabit (shahih) dari
perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengqadha
shalat sunnah yang mengikuti shalat zuhur setelah shalat ashar (1).
Ini jelas menunjukkan tentang bolehnya mengqadha shalat sunnah yang
luput dikerjakan pada waktunya. Tentunya kebolehan untuk mengerjakan
shalat sunnah yang memang pada waktunya lebih utama lagi. Dan
mengerjakan shalat faridhah (wajib) yang diqadha karena luput dari
waktunya lebih utama lagi. Termasuk dalam kebolehan ini adalah shalat
yang dikerjakan karena ada sebab.” (Al-Minhaj, 6/351)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani
rahimahullahu berkata setelah membawakan ucapan Al-Imam An-Nawawi
rahimahullahu di atas, “Penukilan ijma’ dan kesepakatan oleh Al-Imam
Nawawi perlu dikomentari. Karena, selain beliau telah menghikayatkan
dari sekelompok salaf tentang bolehnya shalat di waktu-waktu terlarang
secara mutlak sementara hadits-hadits yang melarang tersebut mansukh
(dihapus hukumnya) –menurut pendapat Dawud dan selainnya dari ahlu
zahir, dan ini yang dipastikan oleh Ibnu Hazm rahimahullahu–; ada pula
penghikayatan dari kelompok yang lain tentang larangan secara mutlak
dalam seluruh shalat. Didapatkan adanya berita yang shahih dari Abu
Bakrah dan Ka’b bin Ujrah tentang larangan mengerjakan shalat fardhu
pada waktu-waktu terlarang ini. Ulama yang lainnya menghikayatkan adanya
ijma’ tentang bolehnya shalat jenazah di waktu-waktu yang makruh. Namun
pendapat ini perlu dikomentari dengan penjelasan yang akan datang pada
babnya. Ibnu Hazm rahimahullahu dan selainnya ketika menyatakan
mansukh-nya hadits yang menyebutkan waktu-waktu terlarang shalat, mereka
bersandar dengan hadits:
مَنْ أَدْرَكَ مِنَ الصُّبْحِ رَكْعَةً قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَلْيُصَلِّ إِلَيْهَا أُخْرَى
“Siapa yang mendapati satu rakaat subuh sebelum matahari terbit maka hendaklah ia mengerjakan rakaat yang berikutnya.”
Maka ini menunjukkan bolehnya shalat pada waktu-waktu yang dilarang.
Namun yang lainnya mengatakan,
“Pengkhususan (takhshish) lebih utama daripada menganggap adanya naskh.
Sehingga pelarangan ini dibawa kepada pemahaman bahwa yang dilarang
adalah shalat yang dikerjakan tanpa adanya sebab. Adapun shalat yang
memiliki sebab maka dikhususkan dari pelarangan (yakni boleh dilakukan
di waktu-waktu terlarang, pent.) dalam rangka menggabungkan di antara
dalil-dalil yang ada.” (Fathul Bari, 2/78)
Penulis Taisirul ‘Allam Syarhu ‘Umdatil
Ahkam berkata, “Ulama berbeda pendapat tentang shalat di waktu-waktu
terlarang. Jumhur ulama berpandangan dibencinya mengerjakan shalat di
waktu tersebut. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang shahih ini dan
selainnya. Zahiriyah berpandangan bolehnya shalat di waktu tersebut.
Adapun hadits-hadits yang melarang, mereka mengatakannya mansukh. Namun
semua hadits yang mereka anggap mansukh, ulama menjadikannya termasuk
bab membawa nash yang muthlaq kepada yang muqayyad, atau membangun yang
khusus di atas yang umum. Tidak perlu menghukumi mansukh kecuali bila
nash-nash tersebut tidak mungkin dikumpulkan/digabungkan. Sementara
nash-nash dalam masalah ini mungkin bahkan mudah dikumpulkan.
Kemudian ulama berbeda pendapat lagi, shalat apa sajakah yang dilarang untuk dikerjakan di waktu-waktu tersebut?
Hanafiyyah, Malikiyyah, dan Hanabilah
berpandangan yang dilarang adalah seluruh shalat sunnah kecuali dua
rakaat thawaf. Mereka berdalil dengan keumuman larangan yang disebutkan
dalam hadits-hadits.
Asy-Syafi’iyyah dan satu riwayat dari
Al-Imam Ahmad, serta pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah dan sekelompok muridnya, yang dilarang adalah shalat-shalat
sunnah yang dikerjakan tanpa sebab. Adapun yang memiliki sebab seperti
shalat tahiyatul masjid bagi orang yang masuk masjid, shalat sunnah dua
rakaat setelah wudhu, maka dibolehkan ketika ada sebabnya di waktu apa
saja. Dalil mereka dalam hal ini adalah hadits-hadits khusus yang
menyebutkan tentang shalat-shalat ini sebagai pengkhususan bagi
hadits-hadits yang berisi pelarangan secara umum (2).
Dengan pendapat ini terkumpullah dalil-dalil seluruhnya dan bisa diamalkan seluruh hadits dari dua pihak yang berbeda pendapat.
Kemudian ulama berbeda pendapat lagi,
apakah larangan yang ada dimulai pada waktu subuh dari mulai terbitnya
fajar kedua atau dimulai dari pengerjaan shalat subuhnya?
Hanafiyyah berpendapat pelarangan
dimulai dari waktu terbitnya fajar kedua. Pendapat ini juga masyhur dari
mazhab Hanabilah. Mereka berdalil dengan beberapa hadits di antaranya
hadits yang diriwayatkan Ashabus Sunan Al-Arba’ah (penulis kitab Sunan
yang empat) dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Bahwasanya Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ الْفَجْرِ إِلاَّ سَجْدَتَيْنِ
“Tidak ada shalat setelah fajar kecuali dua sujud (shalat dua rakaat).”
Hadits ini menunjukkan haramnya
mengerjakan shalat sunnah setelah terbitnya fajar kecuali dua rakaat
qabliyah fajar. Karena yang dimaukan dari penafian (peniadaan dalam
hadits di atas dengan lafadz: “Tidak ada shalat….”-pent.) adalah
pelarangan. Mayoritas ulama berpendapat larangan dimulai dari selesai
pelaksanaan shalat fajar (yakni tidak ada shalat sunnah yang dikerjakan
setelah mengerjakan shalat fajar/subuh, pent.) bukan dimulai dari
terbitnya fajar. Mereka berdalil dengan beberapa hadits di antaranya
hadits yang diriwayatkan Al-Bukhari dari Abu Sa’id radhiyallahu ‘anhu:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ صَلاَةِ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah shalat fajar sampai matahari terbit.”
Juga hadits yang diriwayatkan
Al-Bukhari dari ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ صَلاَةَ بَعْدَ صَلاَةِ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ
“Tidak ada shalat setelah shalat fajar sampai matahari terbit.”
Juga hadits-hadits selainnya yang banyak lagi shahih.
Adapun hadits yang dijadikan dalil oleh
kelompok pertama, ada maqal (masih diperbincangkan). Tidak bisa
dihadapkan dengan semisal hadits-hadits ini.” (Taisirul ‘Allam, 1/129)
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
________________________________________________________________________
(1) Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha berkata:
صَلَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بَعْدَ الْعَصْرِ رَكْعَتَيْنِ وَقَالَ: شَغَلَنِي نَاسٌ مِنْ عَبْدِ الْقَيْسِ عَنْ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الظُّهْرِ
“Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat dua rakaat setelah ashar dan
mengatakan, ‘Orang-orang dari Abdul Qais menyibukkan aku dari
mengerjakan shalat sunnah dua raka’at setelah zuhur’.” (HR. Al-Bukhari
secara mu’allaq dalam Shahih-nya, kitab Mawaqitush Shalah, bab Ma
Yushalla ba’dal ‘Ashri minal Fawait wa Nahwiha)
(2) Pendapat inilah yang rajih menurut penulis. Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.
0 komentar:
Posting Komentar