Perkara ini tidak ada dasarnya dari lubuk syariah, Al-Quran Al-Kairem
atau pun As-Sunnah An-Nabawiyah. Larangan orang hamil untuk berta'ziah
adalah larangan yang mengada-ada.
Barangkali salah satu sumbernya dari kepercayaan nenek moyang di
zaman dahulu. Namun rujukannya dan alasannya juga tidak jelas. Kita
tidak bisa mencari dari mana sumber asli larangan itu berasal. Apakah
dari ajaran Hindu, atau Budha, ataukah animisme dan dinamisme lainnya.
Yang sering kita dengar adalah kalau orang hamil datang bertakziyah
ke orang mati, nanti dikhawatirkan ruh orang mati itu akan mengganggu
janin di dalam kandungan. Atau syetan yang berkeliaran yang
melakukannya.
Semua itu adalah keyakinan yang tidak bersumber dari dalil-dalil yang
bisa dibenarkan. Sehingga tidak bisa dijadikan landasan hukum syariah.
Dan meyakini kepercayaan seperti itu juga bertentangan dengan aqidah
Islam yang bersih.
Dan sebagai muslim yang baik, kita telah diajarkan untuk selalu
berlindung dari gangguan syetan atau makhluk apapun, baik untuk diri
sendiri atau pun untuk bayi yang ada dalam kandungan.
Selain ayat-ayat Al-Quran, juga kita telah menerima warisan doa-doa
yang ma'tsur dari Rasulullah SAW. Maka tempat kita meminta dan bermohon
hanya kepada Allah, lewat doa dan pemintaan yang telah diajarkan caranya
oleh Rasulullah SAW. Insya Allah semua akan dilindungi.
Wallahu a'lam bishshawab
0 komentar:
Posting Komentar