Mazhab dalam fiqih tidak sama dengan sekte dalam agama nasrani. Sebab
mazhab adalah sebuah metodolgi dalam menarik kesimpulan hukum yang
bersumber dari Al-Quran dan As-Sunnah. Sedangkan sekte dalam agama
nasrani merupakan perpecahan pada wilayah yang paling mendasar dalam
suatu agama.
Sedangkan mazhab fiqih merupakan bentuk variasi dalam metodologi
ilmiyah, di mana masing-masing mazhab itu mewakili kekuatan ilmiyahnya
masing-masing. Kalau kita bandingkan dengan dunia software, kira-kira
adanya mazhab fiqih sama dengan keberadaan sistem operasi pada PC yang
kita kenal dewasa ini. Misalnya, ada yang menggunakan microsof Windows,
ada yang menggunakan Apple Machintos, bahkan ada yang menggunakan Linux
yang freeware.
Semuanya berguna buat manusia sebagai sistem operasi PC, di mana
masing-masing punya kelebihan sekaligus kekurangan. Kalau dalam satu
komunitas terdapat beberapa sistem operasi, bukan berarti di dalamnya
telah terjadi perpecahan atau peperangan. Dan meski berbeda sistem
operasi, masing-masing PC tetap bisa terkoneksi dalam satu jaringan.
Tidak Ada Kewajiban untuk Berpegang pada Satu Mazhab
Allah SWT dan Rasulullah SAW tidak pernah mewajibkan kita untuk
berpegang kepada satu pendapat saja dari pendapat yang telah diberikan
ulama. Bahkan para shahabat Rasulullah SAW dahulu pun tidak pernah
diperintahkan oleh beliau untuk merujuk kepada pendapat salah satu dari
shahabat bila mereka mendapatkan masalah agama.
Maka tidak pada tempatnya bila kita saat ini membuat kotak-kotak
sendiri dan mengatakan bahwa setiap orang harus berpegang teguh pada
satu pendapat saja dan tidak boleh berpindah mazhab. Bahkan pada
hakikatnya, setiap mazhab besar yang ada itupun sering berganti pendapat
juga.
Lihatlah bagaimana dahulu Al-Imam Asy-Syafi'i merevisi mazhab qadim-nya dengan mazhab jadid.
Bahkan tidak sedikit di antara mereka yang masih menggantungkan
pendapat kepada masukan dari orang lain. Misalnya ungkapan paling
masyhur dari mereka adalah:"Apabila suatu hadits itu shahih, maka
menjadi mazhabku."
Itu berarti seorang imam bisa saja tawaqquf (belum
berpendadapat) atau memberikan peluang berubahnya fatwa bila terbukti
ada dalil yang lebih kuat. Maka perubahan pendapat dalam mazhab itu
sangat mungkin terjadi. Bila di dalam sebuah mazhab bisa dimungkinkan
terjadinya perubahan fatwa, maka hal itu juga bermakna bahwa bisa saja
seorang berpindah pendapat dari satu kepada yang lainnya.
Memang ada sedikit perbedaan pendapat di antara para fuqoha tentang masalah keharusan perpegang hanya pada satu mazhab.Secara garis besar, kira-kira demikian:
1. Pendapat Pertama: Wajib berpegang pada satu mazhab saja.
Pendapat mereka berangkat dari pemikiran bahwa imam mazhab telah
memiliki metodologi tersendiri dalam membangun mazhab. Dan semua
pendapatnya itu berangkat dari metodologi yang telah disusunnya, bukan
sekedar pendapat yang bermunculan secara tiba-tiba.
Dengan demikian maka pendapat-pendapat yang bersumber dari satu
mazhab tertentu lahir dari sebuah proses yang teratur dan memiliki pola
istimbath yang konsisten. Sehingga bila berpindah-pindah mazhab akan
mengakibatkan ketidak-konsistenan dalam metodologi. Menurut pendukung
pendapat ini, seseorang harus konsisten dalam metodologi mazhab.
2. Pendapat kedua: Tidak wajib untuk bertaqlid kepada satu mazhab sana.
Menurut para pendukung pendapat ini, seseorang boleh mengikuti
pendapat yang berbeda dari beragam mazhab. Karena tidak ada perintah
untuk berpegang tegus kepada satu orang mujtahid saja.
Ketika seseorang bermazhab tertentu seperti Al-Hanafiyah,
Al-Malikiyah, Asy-Syafi`iyyah atau pun Al-Hanabilah, maka pada suautu
masalah tertentu boleh saja dia tidak sepakat dengan pendapat mazhabnya.
Hal seperti itu lazim terjadi dan sama sekali tidak ada larangan.
Allah sendiri tidak pernah mewajibkan seseorang untuk betaqlid pada
mujtahid tertentu. Kalaupun ada perintah, maka Allah memerintahkan
seseorang untuk bertanya kepada ahli ilmu secara umum. Allah berfirman:
Maka bertanyalah kepada ahli ilmu bila kamu tidak mengerti (QS. Al-Anbiya`: 7)
Selain itu berpegang hanya pada satu mazhab saja tanpa dibolehkan
melihat kepada mazhab lainnya merupakan sebuah kesempitan dan
kesuilitan. Padahal adanya mazhab sebenarnya merupakan rahmat dan
nikmat.
Apalagi di zaman yang semakin berkembang ini di mana bisa saja
pandangan dari suatu mazhab menjadi kurang tepat untuk diterapkan lagi,
sedangkan pandangan dari mazhab lain yang dulu kurang populer justru
lebih terasa mengena di zaman ini. Karena itulah maka pendapat kedua ini
nampaknya lebih tepat dan juga pendapat inilah yang disepakati oleh
jumhur ulama.
Belajar Fiqh dengan Satu Mazhab atau Banyak Mazhab
Pada dasarnya hampir semua pengajaran masalah fiqih pada tingkat
dasar, merupaka nkelaziman bila yang diajarkan hanya satu mazhab saja.
Misalnya, ilmu fiqih yang diajarkan di banyak pesantren, madrasah,
jamaah pengajian, majelis taklim dan lainnya, umumnya mengajarkan fiqih
dengan satu mazhab saja.
Keunggulannya, pelajaran itu jadi lebih praktis, cepat, efisien dan
aplikatif. Karena belum lagi bicara tentang perbadaan pendapat di
kalangan ulama. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan buat mereka yang
masih baru belajar.
Justru yang sangat jarang diberikan adalah ilmu fiqih dalam bentuk
perbandingan mazhab. Metode ini nyaris boleh dibilang tidak pernah
disampaikan di pesantren tradisional, pengajian atau majelis taklim.
Sebab selain kekurangan referensi, kita pun kekuranan tenagaahli fiqih
yang menguasai fiqih perbandingan mazhab. Selain itu, metode ini hanya
cocok buat mereka yang sudah berada pada level lanjutan.
Namun metode pengajaran fiqih dengan langsung membahas perbandingan
dan perbedaan pendapat, juga punya keunggulan. Misalnya, masyarakat jadi
tahu bahwa teknis ibadah itu ternyata bukan hanya satu versi, melainkan
ada banyak versi. Selain itu, bila suatu ketika berhadapan dengan
saudara-saudara muslim dari mazhab lain yang kebetulan berbeda teknis
ibadahnya, sudah tidak asing lagi dan malah semakin erat hubungannya.
Sehingga potensi perpecahan umat justru bisa diredam, karena
masing-masing sudah punya wawasan tentang perbedaan masing-masing
mazhab.
Buat mereka yang baru saja mengenal ilmu fiqih, seperti anak sekolah
atau masyarakat awam, belajar fiqih dengan satu mazhab memang lebih
tepat. Sebaliknya, buat tingkat lanjutan, belajar fiqih dengan
perbandingan mazhab bisa menambah wawasan.
Wallahu a`lam bish-shawab
0 komentar:
Posting Komentar